Pages

Senin, 31 Desember 2012

MORATORIUM PERTAMBANGAN BATU BARA DAN PENOLAKAN KALTIM



Provinsi Kalimantan Timur menolak permintaan pemberlakuan moratorium izin pertambangan batu bara di seluruh wilayah kota/kabupatennya. Penghentian aktifitas pertambangan batu bara dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perekonomian daerah dan nasional kedepannya.
            Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak menyatakan menolak moratorium pertambangan batu bara, hal itu dikarenakan pentingnya industri pertambangan batu bara bagi kepentingan Kalimantan Timur dan Indonesia pada umumnya. Sejumlah kota/kabupaten di Kalimantan Timur sangat tergantung pendapatan daerahnya dari perimbangan keuangan sektor bagi hasil pertambangan batu bara. Moratorium tidak dilakukan karena berbagai pertimbangan, di antaranya bergairahnya ekonomi warga sekitar dan perusahaan pertambangan menyerap banyak tenaga kerja. Selanjutnya setiap perusahaan memiliki kewajiban corporate social responsibility (CSR) untuk pemenuhan kebutuhan social masyarakat seperti perbaikan jalan, pengadaan air bersih, pembinaan organisasi kemasyarakatan dan lain-lain.
            Kedepannya, Awang mengaku akan memberikan penekanan terhadap pelaksanaan reklamasi lingkungan di kawasan bekas pertambangan batu bara. Perusahaan tambang batu bara, menurutnya harus memenuhi kewajibannya dalam merehabilitasi kembali lokasi pertambangan. Disamping itu pula, Awang mengaku pentingnya peningkatan pengawasan dari aparatur penegak hukum pada aktifitas pertambangan batu bara. Polisi diminta memberikan sanksi tegas bagi perusahaan tambang batu bara yang terbukti merusak lingkungan.  “Akan ada penataran bagi jaksa, polisi dan tentara dalam pengawasan tambang batu bara. Sanksinya juga harus tegas dengan hukuman penjara dan tidak dengan denda saja,” paparnya.  Sikap Kalimantan Timur ini merupakan jawaban tegas atas desakan dari sejumlah kalangan yang menginginkan moratorium pertambangan batu bara.
            Alasan Jatam (Jaringan Advokasi Tambang) dan beberapa kalangan yang menginginkan moratorium tersebut yaitu agar Provinsi Kalimantan Timur diharapkan mampu mengendalikan kerusakan lingkungan yang terjadi pada 6 juta hektar lahan kritis dengan moratorium pertambangan batu bara.  Kemudian diperkuat dengan fakta bahwa produksi batu bara di Kalimantan Timur mencapai 215 juta metrik ton per tahun namun hanya 1,2 persen diantaranya untuk kebutuhan lokal.  Menurut beberapa pihak, hal ini berarti keberadaan pertambangan batu bara masih sangat kurang kotribusinya bagi pembangunan di Kalimantan Timur karena hanya 1,2 persen saja yang disisihkan untuk kepentingan dan kebutuhan lokal.  Setidaknya perusahaan pertambangan batu bara jika memang bersungguh-sungguh ingin membangun daerah mampu menyisihkan 30 persen hasilnya untuk menunjang kebutuhan lokal.

sumber : http://hendrichrist83.blogspot.com/2010/08/moratorium-pertambangan-batu-bara-dan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Teknik Elektro

Teknik Elektro