Aspek reklamasi dan pascatambang sangat penting dalam praktik pertambangan. Kegagalan menjalankan dua hal ini berakibat buruk bagi lingkungan yang ujungnya berdampak pada masyarakat dan penggunaan uang negara untuk mengatasinya. Sayangnya, koordinasi dan perhatian pemerintah masih minim dalam memastikan pelaku usaha memenuhi reklamasi dan pasca tambang ini.
Demikian disampaikan Dyah Paramita, peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) dalam konferensi pers Hasil Penelitian Potret Reklamasi dan Pasca Tambang Indonesia, di Jakarta, Selasa (31/5). Soal koordinasi pemerintah, Dyah mencontohkan tidak adanya koordinasi antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Kehutanan.
Dyah mengatakan, hal ini berkaitan dengan penentuan keberhasilan proses reklamasi. Dalam PP No 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota. Dana ini dikembalikan jika proses reklamasi dinilai selesai.
Namun, tidak ada ketentuan mengenai mekanisme audit keberhasilan proses reklamasi itu. Pemegang IUP Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat mengajukan pencairan dana jaminan itu ketika menganggap reklamasi sudah dilakukan. Untuk tingkat pusat, pencairan ini berdasarkan persetujuan Kementerian ESDM. Sayangnya, ulang Dyah, tidak ada koordinasi dengan Kementerian Kehutanan.
Hal ini dapat dipahami, kata Dyah, karena Peraturan Menteri Kehutanan No P.04/MENHUT-II/2011 tentang Pedoman Reklamasi sendiri tidak mengatur jelas mekanisme pelepasan (pengembalian) dana jaminan reklamasi di kawasan hutan. “Karena itu, banyak reklamasi tambang di daerah hutan yang sebenarnya bermasalah,” katanya.
Dyah mencontohkan hasil penelitian ICEL di daerah pertambangan di Samarinda, kalimantan Timur. Dari sekitar 1,4 juta hektar lahan terbuka, sekitar 839 ribu hektar belum direklamasi. “Artinya proses reklamasi belum berhasil,” katanya.
Pernyataan ini didukung Carolus Tuah, peneliti lingkungan dari Pokja 30 Samarinda. Menurutnya, banyak lokasi tambang terbuka berupa lubang raksasa berdiameter ratusan meter dengan kedalaman lebih dari seratus meter.
“Saat hujan, lubang tersebut berisi air dan membentuk kolam raksasa. Hal ini menimbulkan penyakit, pencemaran, dan kerusakan lingkungan serta membahayakan masyarakat sekitar,” kata pria asli Samarinda ini.
Ditambahkan Dyah, persoalan koordinasi ini juga berkaitan dengan banyaknya izin tambang yang dikeluarkan pemerintah daerah dan pusat. Namun, hal itu tidak diimbangi dengan kemampuan pendataan yang baik sehingga pemda kesulitan mengawasi.
Dinas Pertambangan dan Energi kota Samarinda, kata Dyah, hanya memiliki data perizinan yang dikeluaran pemerintah kota. Padahal, kegiatan pertambangan di Samarinda juga dilakukan perusahaan yang izinnya diterbitkan pemerintah provinsi dan pusat.
Karena itu, Dyah meminta pemerintah segera memperbaiki persoalan ini. “Jika dibiarkan terus, lima hingga sepuluh tahun ke depan pemerintah justru akan direpotkan dengan persoalan reklamasi dan pasca tambang. Bahkan, dana reklamasi dan pasca tambang bisa dipakai dari APBN, padahal itu kewajiban pelaku usaha,” katanya.
Pemerintah sendiri memang menyadari tumpang tindih izin pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di Indonesia semakin merisaukan. Setidaknya 6000 izin saling tumpang tindih saat ini. Pemerintah daerah dianggap buruk dalam disiplin perizinan.
“Tadi dilaporkan ada sekitar 8000 izin pertambangan minerba di Indonesia. Dari jumlah itu, 6000 izin tumpang tindih (sekitar 75 persen),” terang Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Senin (23/5), usai rapat koordinasi di Jakarta.
Hatta mengatakan pemerintah menyadari kacaunya administrasi perizinan mineral dan batubara berdampak buruk terhadap lingkungan. Ia mencontohkan, ada kepala daerah yang telah memberikan izin kepada satu perusahaan, namun begitu ada pergantian kepala daerah, izin diberikan kepada perusahaan lain. “Padahal izin perusahaan sebelumnya belum habis,” katanya.
Lanjut Hatta, tumpang tindih izin pemanfaatan hutan maupun areal pertambangan biasanya memang berasal dari persoalan yang ada di daerah. Umumnya, permasalahan menyangkut pergantian kepala daerah maupun banyaknya izin pengelolaan untuk kegiatan pertambangan atau non tambang yang keluar pada satu lokasi konsesi tambang.
Karena itu, jelas Hatta, pemerintah sepakat membentuk tim koordinasi mengatasi hal ini. Tim ini berada di bawah pimpinan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. “Namun juga menyangkut bidang kerja Kementerian Dalam Negeri, makanya dibuat tim koordinasi,” katanya.
Tim ini, kata Hatta, akan mengaudit ribuan izin tambang tersebut. Hal ini penting untuk melihat apakah operasi perusahaan pemegang izin telah berjalan sesuai aturan, misalnya tidak merusak lingkungan dan tidak membuka lahan tambang di kawasan hutan lindung. “Targetnya dua minggu ke depan ada pemaparan hasilnya,” kata dia.
Memang, Hatta mengakui, pertambangan minerba merupakan bagian dari lapangan pekerjaan dan sumber pendapatan negara. Namun, dampak terhadap lingkungan juga penting untuk diperhatikan.
“Tentu kita ingin lapangan kerja, menyejahterakan masyarakat, kita ingin pendapatan negara, tetapi kita juga tidak ingin lingkungan rusak,” pungkasnya.
http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4de4f3e7b3a06/pengawasan-reklamasi-dan-pascatambang-lemah